PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG |
NOMOR : 410 /010 /Pemdes/2022
TENTANG
PENETAPAN TIM PENYUSUN RKPDesa TAHUN 2023 DESA MANGGUNGHARJA
KECAMATAN CIPARAY KABUPATEN BANDUNG
Menimbang
|
:
|
a. Bahwa dalam melaksanakan ketentuan dalam pasal 36 ayat satu (1) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2022 Pedoman Umum Pembangunan Desa Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Desa mempersiapkan Penyusunan Rancangan RKP Desa dengan membentuk Tim Penyusun RKP Desa; b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan keputusan kepala desa manggungharja kecamatan ciparay kabupaten bandung tentang Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2023 di Desa Manggungharja. |
Mengingat |
: |
1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 2. Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa; 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman umum pembangunan Desa Pemberdayaan Masyarakat Desa; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 di Kabupaten Bandung; 10. Peraturan Bupati Bandung Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Raksa Desa Di Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2021; 11. Peraturan Bupati Bandung Nomor 135 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa Di Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2021; 12. Peraturan Desa Manggungharja Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) 2020-2025 di Desa Manggungharja; 13. Peraturan Desa Manggungharja Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Manggungharja Tahun 2022; 14. Keputusan Kepala Desa Manggungharja Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2022 di Desa Manggungharja;
|
Memperhatikan |
: |
Hasil Berita Acara Musyawarah Desa Tentang Pembentukan Tim Penyusun RKPDes Tahun 2023 Pada Hari Senin Tanggal 01 Agustus 2022 bertempat di Aula Bima Harja Desa Manggungharja. |
Memutuskan :
Menetapkan |
: |
|
Kesatu |
: |
Menetapkan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2023 di Desa Manggungharja, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini;
|
Kedua |
: |
Menugaskan Kepada tim Penyusunan RKP Desa Tahun sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU untuk : 1. Pencermatan dan Penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan pembangunan desa; 2. Pencermatan ulang RPJM Desa; 3. Penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa; dan 4. Penyusunan rencana kegiatan, serta desain teknis dan rencana anggaran biaya kegiatan.
|
Ketiga |
: |
Segala biaya yang berkenan dengan pelaksanaan tugas tim penyusun RKP Desa tahun 2023 sebagaimana diktum KEDUA dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Desa Manggungharja Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung Tahun anggaran 2022 dan Swadaya Desa;
|
Keempat |
: |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di : Manggungharja
Pada Tanggal : 15 September 2022
KEPALA DESA Manggungharja
( DEDEN TOHA, ST. )
Tembusan disampaikan kepada :
Yth . 1. Kepala Dinas DPMD Kabupaten Bandung
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA MANGGUNGHARJA
NOMOR |
: |
410 / 010 / Pemdes / 2022 |
TANGGAL |
: |
15 September 2022 |
TENTANG |
: |
PENETAPAN TIM PENYUSUN RKPDesa TAHUN ANGGARAN 2023 DESA MANGGUNGHARJA KECAMATAN CIPARAY KABUPATEN BANDUNG |
SUSUNAN TIM PENYUSUN RKP Desa TAHUN 2023
DESA MANGGUNGHARJA KECAMATAN CIPARAY
KABUPATEN BANDUNG
No |
Nama |
Jabatan |
Unsur |
1. |
DEDEN TOHA, ST. |
Pembina |
Kepala Desa Manggungharja |
2. |
IWAN SETIAWAN |
Ketua |
Sekretaris Desa |
3. |
UJANG SUANDANA, S.Pd. |
Sekretaris |
Ketua LPMD Desa |
4. |
ASEP DIKI NURBAYANTO |
Anggota |
Perangkat Desa |
5. |
ANANG HIDAYAT |
Anggota |
Perangkat Desa |
6. |
CARWIN SOMANTRI |
Anggota |
Perangkat Desa |
7. |
DIMAS PANJI MAULANA |
Anggota |
Ketua RW |
8. |
WAWAN KARNAWAN |
Anggota |
Ketua RW |
9. |
YANA WIHARYANA |
Anggota |
Ketua RW |
10. |
ENDANG IMAN |
Anggota |
Ketua RW |
10. |
SRI ANDAYANI |
Anggota |
Kader PKK |
11. |
IYEP SAEPULOH |
Anggota |
Masyarakat |
Ditetapkan di : Manggungharja
Pada Tanggal : 15 September 2022
KEPALA DESA Manggungharja
( DEDEN TOHA, ST. )
Tembusan disampaikan kepada :
Yth . 1. Kepala Dinas DPMD Kabupaten Bandung