PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG KECAMATAN CIPARAY DESA MANGGUNGHARJA Jl.Sukaharja No.01 RT.02/RW.15 Desa.Manggungharja Kec.Ciparay 40381 Kab. Bandung Email. Manggungharja@bandungkab.go.id Website. WWW.Manggungharja.Desa.Id |
KEPUTUSAN KEPALA DESA MANGGUNGHARJA
KECAMATAN CIPARAY KABUPATEN BANDUNG
NOMOR : 660.1 /Kep.01 /I /2022
TENTANG
PENETAPAN KELOMPOK PEMANFAATAN DAN PEMELIHARAAN
PEMBANGUNAN TPS3R “ PADEPOKAN “
DESA MANGGUNGHARJA KECAMATAN CIPARAY
KABUPATEN BANDUNG
TAHUN 2022
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA MANGGUNGHARJA
Menimbang |
:
|
a. Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan program TPS3R dipandang perlu membentuk kelompok Pemanfaatan dan Pemelihara kegiatan pembangunan TPS3R pada Desa Manggungharja Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat Tahun 2022; b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a diatas, Pemerintah Desa perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan pengurus dan anggota kelompok pemanfaatan dan pemelihara pembangunan TPS3R di Desa Manggungharja; |
Mengingat
Memperhatikan |
:
: |
1. Undang undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; 2. Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 3. Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2017 tentang Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga; 4. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan strategi nasional Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 15 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah; 8. Peraturan Bupati Bandung Nomor 65 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan bantuan keuangan program ADPD Desa di wilayah kabupaten Bandung; 9. Intruksi Bupati Bandung Nomor 01 Tahun 2018 tentang sinergi Pembangunan Pedesaan di Kabupaten Bandung.
1. Surat Keputusan Bersama Rembuk Warga tentang Kesiapan Penerimaan dan Pelaksanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Program TPS3R Tahubn anggaran 2021. 2. Berita acara Musyawarah Warga Desa Manggungharja Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021 pada tanggal 17 Maret 2021 bertempat di aula Desa Manggungharja tentang Pembentukan kelompok Pemanfaatan dan Pemelihara pada Pembangunan TPS3R tahun 2021. |
Memutuskan :
Menetapkan KESATU
|
: :
|
Membentuk Kelompok Pemanfaatan dan Pemelihara “ PADEPOKAN “ Desa Manggungharja Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2021 dengan susunan kepengurusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini; |
KEDUA |
: |
Pengurus Kelompok Pemanfaatan dan Pemelihara “ PADEPOKAN “ sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu keputusan ini bertugas : 1. Bertanggung jawab atas Program TPS3R Tahun Anggaran 2021 dari kampanye tentang PHBS, Penetapan besaran iuran pemanfaatan sarana, mengelola keuangan TPS3R hingga mengembangkan mutu pelayanan dan jumlah pelanggan TPS3R tahun anggaran 2021; 2. Menjalankan Pengelolaan TPS3R agar terus berfungsi optimal dalam melayani dan mengolah sampah dari warga; 3. Menjalankan dan memastikan keberlanjutan operasional TPS3R dalam mengelola sampah; |
KETIGA |
: |
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya apabila dipandang perlu. |
Ditetapkan : Manggungharja
Pada tanggal : 17 Januari 2022
KEPALA DESA MANGGUNGHARJA
DEDEN TOHA, ST.
Tembusan disampaikan kepada :
Yth. 1.Satker/PPK-Balai Sarana prasarana Pemukiman Wilayah II Provinsi Jawa barat
2.Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung(selaku stakeholder program TPS3R
Kabupaten/Kota)
3.Camat Ciparay Kabupaten Bandung
4.BPD Desa Manggungharja
5.LPMD Desa Manggungharja
6.Yang bersangkutan masing-masing.
Lampiran Surat Keputusan
Nomor : 660.1 /Kep.01 /I /2022
Tanggal : 17 Januari 2022
Tentang : Penetapan Kelompok Pemanfaatan dan Pemeliharaan Pembangunan TPS3R “Padepokan” Desa Manggungharja Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
Susunan Pengurus Kelompok Pemanfaatan dan Pemeliharaan
Pembangunan TPS3R “ Padepokan “ Desa Manggungharja
Penanggungjawab : Deden Toha, ST.
Ketua : Iwan Irawan
Sekretaris : Wisnu Wildan Puad
Bendahara : Supandi
Seksi – Seksi
Ketua : Yana Wiharyana
Sekretaris : Ahmad Sholeh
Anggota : Ayi Rohayi
Ketua : Uus Gunawan
Sekretaris : Amir
Anggota : Odang
Ketua : Jajang Nurjaman
Sekretaris : Cucu Herawati
Anggota : Lia Marliana
Manggungharja, 17 Januari 2022
Kepala Desa Manggungharja
DEDEN TOHA, ST.