A. APBDes Menurut Permendagri?
Pasal 1 Ayat 8 :
"Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa".
Pasal 8 Ayat 1 :
"APBDesa terdiri atas (a) Pendapatan Desa; (b) Belanja Desa dan ; (c) Pembiayaan Desa".
Dari penjelasan Permendagri No 113 Tahun 2014 tersebut, dapat disimpulkan bahwa APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang memuat rencana penganggaran pada pos pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan desa. Lebih lanjut mengenai APBDes.
Infografis transparansi APBDES Desa Manggungharja Kecamata Ciparay Kabupaten Bandung Tahun 2019 memberikan informasi tentang anggaran yang diterima oleh Desa Manggungharja dan dapat diketahui serta dilihat masyarakat luas.
B. Fungsi Anggaran Desa
Anggaran desa mempunyai beberapa fungsi utama yaitu sebagai:
- Alat perencanaan
Anggaran merupakan alat pengendali manajemen desa dalam rangka mencapai tujuan. Anggaran desa digunakan untuk merencanakan kegiatan apa saja yang dilakukan oleh desa beserta rincian biaya yang dibutuhkan dan rencana sumber pendapatan yang akan diperoleh desa. Anggaran sebagai alat perencanaan digunakan untuk:
- Merumuskan tujuan dan sasaran kebijakan agar sejalan dengan visi, misi dan sasaran yang sudah ditetapkan.
- Merencanakan berbagai program, kegiatan, serta sumber pendapatan.
- Mengalokasikan dana untuk program dan kegiatan yang sudah disusun.
- Menentukan indikator kinerja dan pencapaian strategi.
- Alat pengendalian
Anggaran berisi perencanaan detail atas pendapatan dan pengeluaran desa, dimaksudkan dengan adanya anggaran, semua bentuk pengeluaran dan pemasukan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Tanpa adanya anggaran, desa akan sulit mengendalikan pengeluaran dan pemasukan.
- Alat kebijakan fiskal
Dengan mengunakan anggaran dapat diketahui bagaimana kebijaksanaan fiskal yang akan dijalankan desa, dengan demikian akan mudah untuk memprediksi dan mengestimasi ekonomi dan organisasi. Anggaran dapat digunakan untuk mendorong, mengkoordinasi dan memfasilitasi kegiatan ekonomi masyarakat untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi.
- Alat koordinasi dan komunikasi
Dalam menyusun anggaran, pasti antar unit kerja akan melakukan komunikasi dan koordinasi. Dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran harus dikomunikasikan ke seluruh perangkat desa. Anggaran publik yang disusun dengan baik akan mampu mendeteksi terjadinya ikonsistensi suatu unit kerja di dalam pencapaian tujuan desa.
- Alat penilaian kinerja
Perencanaan anggaran dan pelaksanaannya akan menjadi penilaian kinerja perangkat desa. Kinerja perangkat desa akan dinilai berdasarkan pencapaian target anggaran serta pelaksanaan efisiensi anggaran. Anggaran merupakan alat yang efektif untuk melakukan pengendalian dan penilaian kinerja.
- Alat motivasi
Anggaran dapat digunakan untuk memberi motivasi kepada perangkat desa dalam bekerja secara efektif dan efisien. Dengan membuat anggaran yang tepat dan dapat melaksanakannya sesuai target dan tujuan desa, maka desa dikatakan mempunyai kinerja yang baik.
C. Infografis APBDes Desa Manggungharja Tahun Anggaran 2019 Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung
PENDAPATAN DESA
Pendapatan Asli Desa Rp. 49.247.400
Dana Desa Rp. 1.229.085.000
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp. 162.686.100
Alokasi Dana Desa Rp. 893.157.400
Bantuan Keuangan Provinsi Rp. 127.288.000
Bantuan Keuangan Kabupaten Rp. 135.860.000
BELANJA DESA
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp. 977.181.500 38%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Rp. 1.304.331.400 50%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 155.918.000 6%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp . 159.893.000 6%
Pelaksanaan Pembangunan Desa Manggungharja Tahun Anggaran 2019 |
|||
No |
Nama Kegiatan |
Jumlah Anggaran |
Sumber Anggaran |
1 |
Rabat Beton Jalan Desa RW.14 |
Rp 171.000.000 |
Dana Desa |
2 |
Rabat Beton Jalan Desa RW.19 |
Rp 125.000.000 |
Dana Desa |
3 |
Rabat Beton Jalan Lingkungan RW.09 |
Rp 17.000.000 |
Dana Desa |
4 |
Kantor Bumdes RW.15 |
Rp 250.000.000 |
Dana Desa |
5 |
Pos Pelayanan Terpadu RW.09 |
Rp 65.000.000 |
Dana Desa |
6 |
Pos Pelayanan Terpadu RW.20 |
Rp 56.447.400 |
Dana Desa |
7 |
Rehab GOR RW.15 |
Rp 58.618.000 |
Dana Desa |
8 |
Normalisasi Drainase RW.01 |
Rp 16.545.000 |
Dana Desa |
9 |
Normalisasi Drainase Dusun 5 |
Rp 56.615.000 |
Dana Desa |
10 |
Rabat Beton Jalan Lingkungan RW.02 |
Rp 8.800.000 |
ADD |
11 |
Rabat Beton Jalan Lingkungan RW.04 |
Rp 16.800.000 |
ADD |
12 |
Rabat Beton Jalan Lingkungan RW.05 |
Rp 17.300.000 |
ADD |
13 |
Rabat Beton Jalan Lingkungan RW.11 |
Rp 17.000.000 |
ADD |
14 |
Rabat Beton Jalan Lingkungan RW.16 |
Rp 21.000.000 |
ADD |
15 |
Rabat Beton Jalan Lingkungan RW.18 |
Rp 8.100.000 |
ADD |
16 |
SPAL RW.02 |
Rp 12.286.000 |
ADD |
17 |
SPAL RW.07 |
Rp 12.586.000 |
ADD |
18 |
Rumah Sehat RT.01 RW.05 |
Rp 12.500.000 |
Bantuan Keuangan Kabupaten |
19 |
Rumah Sehat RT.01 RW.08 |
Rp 12.500.000 |
Bantuan Keuangan Kabupaten |
20 |
Rumah Sehat RT.01 RW.14 |
Rp 12.500.000 |
Bantuan Keuangan Kabupaten |
21 |
Rumah Sehat RT.01 RW.22 |
Rp 12.500.000 |
Bantuan Keuangan Kabupaten |
22 |
Renovasi Kantor Desa |
Rp 75.488.000 |
Bantuan Keuangan Provinsi |
Demikian Infrogaris Transparansi APBDes Desa Manggungharja Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung ini di paparkan.
